MAGELANG - Sebuah balon udara berbahan plastik dan digantungi petasan sempat mendarat di sebuah rumah di wilayah Borobudur. Ledakan petasan di balon sempat menimbulkan kerusakan sebagian rumah tersebut, Jum'at (12/04/2024) sekira pukul 07.50 WIB.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Borobudur AKP Marsodik, S.H menuturkan, peristiwa terjadi pada hari Jum'at tanggal 12 April 2024 sekira pukul 07.50 WIB, lokasi di Dusun Wonotigo RT 01 RW 03, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Balon udara berpetasan itu menimpa rumah warga setempat bernama Heri Prayoga (43), seorang petugas keamanan di TWCB. Dia baru tahu rumahnya mengalami kerusakan setelah dihubungi tetangganya, ” tutur AKP Marsodik.
Sebelumnya, Saksi 1 Herdiana (24) mendengar suara ledakan dan kemudian mengecek dapur rumah ternyata tidak ada apa, namun terlihat asap hitam dari atas rumah. Kejadian itu juga diketahui Saksi 2 Yanto (50) dan langsung menghubungi pemilik rumah Heri Prayoga.
“Mengetahui laporan kejadian itu, Saudara Heri Prayoga kemudian menghubungi Saksi 3, Saudara Edy Kuncoro seorang pensiunan polisi dan minta tolong untuk menghubungi Polsek Borobudur, ” ujar AKP Marsodik.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan lembaran kertas bertuliskan KPPS Desa Baturono Kecamatan Salam. Petugas juga mendapat informasi awal dari Anggota Babinsa Koramil Ngluwar, bahwa memang Desa Baturono Salam tiap tahun selalu menerbangkan balon udara serupa serta beberapa informasi lainnya. Sehingga dari informasi yang dikumpulkan mengarah pada terduga pelaku penerbangan balon udara.
Polsek Borobudur mendata kerugian materiil yang diderita Korban yaitu Tampungan/tandon air kapasitas 1.000 liter pecah, sebagian cor bangunan mengalami retak. Kemudian sejumlah genting kamar utama dan dapur pecah.
Dari TKP, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Blengker balon diameter lebih kurang 2 meter, plastik balon udara. Kemudian pecahan genting, petasan yang belum meledak ukuran 2 - 10 cm sebanyak 25 biji, dan sisa selongsong kertas.
Kemudian pada Jumat (12/04/2024) pukul 22.00 WIB, Polsek Borobudur mengamankan dan memeriksa terduga pelaku di Mapolsek Borobudur didampingi Ketua Pemuda dan Perangkat Desa Baturono. Mereka mengakui dan juga takut akan perbuatan serta akibat kejadian tersebut beruntung tidak menimbulkan korban jiwa
Dari keterangan terduga Pelaku diketahui balon diterbangkan pada Jumat (12/04/2024) pukul 05.00 WIB di area persawahan barat Desa Baturono, Kecamatan Salam Kabupaten Magelang. Balon diterbangkan oleh 15 orang. Balon terbang selama kurang lebih 2 jam 30 menit dan menempuh jarak sekitar 18 km menuju arah Borobudur.
Terkait hal itu, mereka berkeinginan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Setelah bermusyawarah, AS (26) ketua pemuda Baturono dan B (38) mewakili pihak Perangkat Desa Baturono Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
“Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara dengan cara mengganti kerugian materi Korban sebesar Rp 5.000.000 dan juga membuat surat pernyataan bermeterai, disaksikan pihak pemerintah desa dan kepolisian, ” pungkas AKP Marsodik. (Humas)